Simak! Panduan Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor, dari Syarat hingga Biaya

KompasTV 2021-09-09

Views 56

KOMPAS.TV - Apabila membeli kendaraan bekas dari luar kota, pemilik baru perlu mengurus proses balik nama dan mutasi kendaraan bermotor.

Mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru, agar pengurusan administrasi seperti bayar pajak atau memperpanjang STNK lebih mudah dilakukan.

Lalu, bagaimana syarat dan cara melakukan mutasi kendaraan? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan:

1. BPKB
2. STNK
3. Hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kuitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik
6. Untuk badan hukum:
- Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dengan cap badan hukum yang bersangkutan
7. Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD):
- Surat tugas atau Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dengan cap badan hukum yang bersangkutan

Berikut langkah-langkah mengurus mutasi kendaraan bermotor:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut terdaftar.

2. Mendaftarkan berkas persyaratan ke loket bagian mutasi luar daerah.

3. Tunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara

4. Setelah berkas keluar, daftarkan berkas tersebut ke Samsat daerah tujuan.

5. Ambil STNK, pelat nomor, dan BPKB baru setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan.

Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk mengurus mutasi kendaraan hingga tuntas, biaya lain yang harus disiapkan di antaranya biaya penerbitan STNK baru, biaya pengesahan STNK, dan biaya cetak BPKB baru.

Baca Juga Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru di https://www.kompas.tv/article/202623/ini-makna-kode-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia-sesuai-aturan-baru

(*)

Grafis: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209541/simak-panduan-mengurus-mutasi-kendaraan-bermotor-dari-syarat-hingga-biaya

Share This Video


Download

  
Report form