KOMPAS.TV- Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli Fotokopi SIM yang hilang jika ada Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Surat keterangan kehingan dari kantor polisiCara Mengurus SIM yang hilang
Datang ke Kanto Satpas terdekat Ambil formulir untuk pendaftaran Mengisi formulir dengan lengkap Bawa serta dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa Ada akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari, serta tanda tangan untuk penerbitan SIM baru Tunggu sampai SIM selesai dicetak, dan siap dibawa pulangBiaya untuk Mengurus SIM yang Hilang
SIM A: Rp 80.000 SIM B1: Rp 80.000 SIM B2: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM C1: Rp 75.000 SIM C2: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000 SIM D1: Rp30.000Perlu diketahui, biaya tersebut dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca Juga Depok Mulai Operasi Patuh Jaya, Ini 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas di https://www.kompas.tv/regional/522673/depok-mulai-operasi-patuh-jaya-ini-14-target-pelanggaran-lalu-lintas
Editor Video: Dawud Majid
#kehilangansim#biayamenguruskehilangansim#mengurussim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522769/biaya-mengurus-kehilangan-sim-sekaligus-caranya-sinau