Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Dipotong 40% Selama 12 Bulan, Bagaimana Tunjangannya?

KompasTV 2021-09-01

Views 16

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili juga terbukti berkomunikasi dengan pihak yang sedang beperkara.

Putusan dibacakan Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan.

Karena itu, Lili diputus dewan telah melakukan pelanggaran etik dan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ini adalah sanksi berat yang diberikan karena Lili karena tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Tapi dalam hal nominal, potongan gaji 40 persen selama 12 bulan tak terlalu memusingkan bagi pimpinan KPK. Karena masih lebih dari 100 juta rupiah yang jadi hak Lili untuk dibawa pulang.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2015 tentang hak keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK, maka Lili mendapat 6 jenis tunjangan.

Gaji pokok pimpinan KPK utuh sebesar Rp 4,62 juta. Karena dipotong 40 persen, gaji pokok Lili sebagai pimpinan KPK menjadi Rp 2,77 juta.

Tapi nominal berbagai tunjangan utuh sebesar Rp 107.971.250,- dengan perincian; tunjangan jabatan Rp 20.475.000,-, kehormatan senilai Rp 2.134.000,-, perumahan Rp 34.900.000,-, transportasi sebesar Rp 27.330.000,-, asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000,-,
dan hari tua Rp 6.807.250,-.

Lili dilaporkan oleh pegawai KPK karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung, M. Syahrial dalam perkara suap jual beli jabatan.

Kasus suap jual beli jabatan Wali Kota Tanjung Balai adalah kasus yang menyedot perhatian publik setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar, Azis Syamsudin.

Nama Azis disebut Firli saat KPK mengekspos ke publik peran penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dalam kasus tersebut.

Stepanus yang disuap Wali Kota untuk membuat kasus sang Wali Kota dihentikan penyidikannya, dikenalkan ke Wali Kota oleh Azis Syamsudin di rumahnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja dan rumah Azis Syamsudin.


Share This Video


Download

  
Report form