KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh ICW karena diduga menerima gratifikasi penggunaan helikopter ke kampung halamnnya.
"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, di Kantor Dewan Pengawas, Gedung KPK C1, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, ICW melaporkan hal yang sama sebagai tindak pidana, Kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Namun Polri menyatakan tak bisa memproses laporan tersebut.
Pada September 2020, terkait materi bermewah-mewah menggunakan helikopter, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan Firli ke Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi ringan atas pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah.