AMBON, KOMPAS. TV-Tiga tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas dan truk sampah pada dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon tahun 2019 digiring ke Rutan Lapas kelas II A Ambon.
Mereka ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, sebelumnya berdasarkan temuan BPKP diduga praktek korupsi yang dilakukan merugikan Negara sebesar Rp 3, 6 miliar.
Satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon berinisial L-I selaku kuasa pengguna anggaran, sementara dua lainnya M-Y-T adalah pejabat pembuat komitmen dan R-M-S adalah pihak swasta.
Tiga tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.