AMBON, KOMPAS.TV - Tim jaksa penyidik cabang kejaksaan negeri Maluku Tengah, menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, di desa horale, kecamatan seram utara barat, kabupaten Maluku Tengah.
Keempat tersangka merupakan mantan kasi pemberdayaan, sekretaris desa, kasi pembangunan dan kepala desa. Dari perbuatan keempat tersangka kerugian negara diperkirakan mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini para tersangka sementara ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas III wahai Maluku Tengah selama dua puluh hari kedepan.
#korupsi
#4orangtersangka
#penyidikancabangkejaksaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437230/kejari-maluku-tengah-tetapkan-tersangka-korupsi-dana-desa