Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden no. 69 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014.
PP ini menjadi perhatian publik, karena salah satu pasal di dalamnya mengatur formulasi harga BBM.
Hal ini mengakibatkan, formulasi harga akan mengalami perubahan, termasuk eceran jenis BBM tertentu (JBT) seperti solar dan minyak tanah.