JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 324,3 kilogram sabu yang didapat dari pengungkapan penyelundupan narkoba jaringan Thailand dan Aceh.
Selain barang bukti sabu, dalam kasus ini BNN juga menangkap enam orang tersangka yang terancam hukuman mati.
BNN menyebut pengungkapan jaringan narkoba ini bertepatan dengan momentum HUT ke-76 RI dan berkat hasil kerja sama dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari adanya penyelidikan intelijen terhadap warga Aceh bernisial SY, 36. SY diketahui berlayar dengan tiga orang lainnya dari perairan Thailand menuju Aceh Timur pada Kamis (12/8/2021).
Setibanya di Aceh Timur, SY ditangkap petugas BNN dengan barang bukti 105,5 kg sabu yang disimpan dalam 100 bungkus teh Cina. Dari pengakuannya, SY diperintahkan JP alias JY untuk mengambil sabu di tengah laut. JP mengaku akan mendapatkan imbalan Rp300 juta setelah melaksanakan tugasnya.
"Sabu yang dibawa seusai perintah JP dibawa ke gudang dibantu oleh R dan F untuk bongkar muat. R, F, dan JP saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Petrus Kamis (19/8/2021).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.