TANGERANG, KOMPAS.TV Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan sementara Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang, Banten, dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp 250 ribu.
Pemberhentian sementara itu terhitung mulai dari tanggal 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Sebelumnya video dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Sang lurah meminta uang bayaran tanda tangan untuk pembuatan surat ahli waris anak yatim.
Dalam rekaman video, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan ahli waris kepada anak yatim.
Namun pemohon menolak membayar dan mengatakan meminta tanda tangan di tiap kelurahan tidak ada biaya.
Tak ingin melanjutkan perdebatan, lurah itu pun akhirnya meminta bayaran seikhlasnya.
Menanggapi videonya yang viral, lurah Paninggilan Utara Ciledug, Tamrin membantah telah melakukan pungli kepada anak yatim.
Menurutnya, tawaran uang untuk tanda tangan surat ahli waris justru datang dari pemohon.