SOLO, KOMPAS.TV Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebastugaskan alias mencopot pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli berkedok zakat di Solo, termasuk salah satunya Lurah Gajahan berinisial S.
"Jangan mengatasnamakan tradisi, kita itu ASN di kota Solo harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa," kata Gibran ketika dimintai komentar mengenai kasus dugaan praktik pungli berkedok zakat ini.
Gibran mengatakan secara jelas pihak tersebut melanggar peraturan. Ia mengatakan kasus ini pun membuat warga Solo tidak nyaman.
"Tertulis jelas sodakoh atau fitrah, itu salah makanya ini kita langsung bebas tugaskan, tidak mau lama-lama karena bikin warga tidak nyaman," kata Gibran.
Gibran pun akan mengembalikan uang senilai Rp 11,5 juta hasil dari pungli tersebut kepada masing-masing warga yang telah menyetorkan uang tersebut.
Kasus pungli bermodus zakat ini terungkap saat masyarat mengeluhkan praktik tersebut oleh petugas linmas. Petugas linmas tersebut membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.
Video Editor: Vila Randita