KOMPAS.TV - Kedapatan melanggar aturan PPKM level 4, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jayapura ditutup sementara oleh Satgas Covid-19 Kota Jayapura.
Razia protokol kesehatan dilakukan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat malam (6/8/2021).
Hasilnya petugas masih mendapati sejumlah tempat hiburan malam menerima pengunjung.
Sanksi tegas diberikan yakni penutupan sementara selama sebulan.
Jika sanksi ini dilanggar maka izin usaha akan dicabut.
Selain memberikan sanksi, petugas juga melakukan swab antigen kepada para pengunjung dan hasilnya satu orang dinyatakan reaktif covid-19.