JEMBER, KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang warga, Kepolisian Resor Jember Jawa Timur akhirnya menetapkan 3 orang warga Desa Pace Kecamatan Silo sebagai tersangka kasus perusakan mobil ambulan jenazah Covid-19.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial M-E, E-S dan A-R. Mereka terlibat merusak mobil ambulans yang membawa jenazah pasien Covid-19, pada 23 Juli 2021.
Sebelum kejadian, ketiga pelaku bersama warga lainnya ikut menyaksikan kedatangan jenazah di rumah duka. Namun saat mobil jenazah hendak pulang, terdengar suara teriakan bahwa organ tubuh jenazah hilang dan mengeluarkan darah segar. Seketika itu, ketiga pelaku langsung merusak mobil jenazah.
Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, baik pelaku perusakan, penyebar berita bohong maupun pengunggah video hoaks.
Sementara ketiga pelaku terancam hukuman penjara lima tahun.
#Hoaks #BeritaBohong #PerusakanMobilAmbulans #PolresJembe