PASURUAN, KOMPAS.TV Kepolisian Resor Pasuruan Kota Jawa Timur kembali menangkap 2 orang diduga provokator kasus perebutan jenazah pasien Covid-19. Total sudah ada 4 orang, yang ditangkap polisi dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
2 orang warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok kembali ditangkap oleh Kepolisian Resor Pasuruan Kota. Setelah sempat diperiksa di Polsek Lekok, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota.
2 warga yang baru diamankan juga berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Dengan demikian, sudah ada 4 orang yang ditangkap polisi terkait perebutan jenazah positif Covid-19 di Desa Rowogempol.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa keempat warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran keempat tersangka berbeda-beda. Ada yang menghadang ambulans pengangkut jenazah, ada yang membongkar peti jenazah dan ada yang membuang peti di area kuburan.
Keempat tersangka tersebut terancam pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok mengambil dan membuka paksa peti jenazah pasien Covid-19. Mereka lalu memakamkan pasien positif Covid-19 atas nama Abdur Rozak, usia 29 tahun, tanpa prosedur protokol kesehatan.
#JenazahCovid19 #RebutJenazah #Pasuruan