Tipu Korban 1,25 Miliar,Pelaku Penipuan Bisnis Properti Dibekuk Polisi

KompasTV 2021-08-03

Views 99

KOTA MALANG, KOMPAS.TV - Pelaku penipuan bisnis properti di Kota Malang Jawa Timur akhirnya dibekuk polisi. Dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian yang dialami korban mencapai 1,25 miliar rupiah.

Berakhir sudah pelarian pelaku penipuan bisnis properti berinisial P-A, usia 34 tahun. Ia dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polresta Malang Kota saat melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa dalam aksinya, pelaku mengajak korban berinvestasi dalam proyek properti di kawasan buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Korban dijanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasinya. Karena tertarik, korban pun mentransfer uang senilai 1,25 miliar rupiah sebanyak empat kali. Karena keuntungan tak kunjung didapatkan dan pelaku tidak bisa dihubungi, korban pun melapor ke polisi.

Polisi terus mendalami kasus itu untuk mengungkap keberadaan korban lainnya. Polisi juga meminta warga yang pernah menjadi korban penipuan, segera melapor ke polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



#Penipuan #Penggelapan #BisnisProperti #PolrestaMalangKota

Share This Video


Download

  
Report form