BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang pengedar dan pemakai narkoba di Bangkalan Jawa Timur digerebek polisi saat menghisap sabu di rumahnya. Pelaku juga diketahui menyimpan 5 gram narkoba siap edar.
Usai menerima laporan dari masyarakat, tim Reskoba Polres Bangkalan Jawa Timur langsung menggerebek rumah M-S, yang berada di Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
Polisi mendapati tersangka M-S sedang menghisap sabu-sabu di dalam kamarnya. Pelaku pun tidak bisa berkutik, karena polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni alat hisap, 5 gram sabu siap edar dan handphone.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka M-S mengaku sebagian narkoba adalah milik temannya yang dititipkan untuk dijual kepada anak muda di Bangkalan.
Atas kepemilikan narkoba itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#GerebekNarkoba #PengadarNarkoba #PemakaiNarkoba #Satreskoba #PestaSabu #Bangkalan