KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menangani kasus Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial.
MAKI menilai hakim keliru dengan memotong vonis Djoko dari 4 setengah menjadi 3 setengah tahun penjara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai korting hukuman Djoko Tjandra karena tersandera putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
MAKI menambahkan selama ini hukuman penyuap lebih rendah daripada penerima suap.
Selain itu hakim dinilai keliru sisi yang meringankan untuk Djoko Tjandra.
Di pengadilan tingkat pertama yakni pengadilan tipikor, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.
Vonis itu terkait kasus penghilangan red notice yang melibatkan pejabat Polri dan Kejaksaan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.