KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuding ada upaya menutupi peran aktor atau king maker terkait dengan kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman atas vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaanya karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi atas diskon hukuman Pinangki.
Sikap Kejaksaan Agung ini dicurigai agar peran aktor lain dalam kasus suap Jaksa Pinangki tidak diungkap secara tuntas.
Hukuman Pinangki sebelumnya berkurang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara atas upaya banding yang diputuskan di tingkat pengadilan tinggi.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Padahal soal king maker kasus Pinangki sebelumnya terungkap di persidangan dengan adanya percakapan melalui WhatsApp yang dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Kolopaking, serta Saksi Rahmat.