BANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten meringkus dua pengedar obat keras di lingkungan Stasiun Kereta Rangkas Bitung, Lebak Banten.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Kedua pelaku tak berkutik tas bawaan mereka diperiksa polisi, dari dalam tas polisi menemukan sejumlah obat keras siap edar.
Penangkapan berdasarkan informasi mengenai adanya peredaran obat keras di daerah Rangkas Bitung.
Dari pengakuan kedua pelaku, obat tersebut didapat dari seorang pria asal Jakarta.
Keduanya hanya bertugas sebagai kurir dan mendapatkan upah. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan Undang-Undang tentang kesehatan.