JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penganiayaan oleh warga negara asing di Jakarta, beberapa waktu lalu, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menuntut pelaku penganiayaan terhadap dirinya yang status hukumnya telah inkrah, segera dieksekusi kejaksaan.
Andi Cahyadi, korban penganiayaan oleh WNA, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, meminta kepastian pelaksanaan eksekusi terdakwa pelaku, yang telah divonis hukuman penjara 6 bulan.
Saat ini status hukum terdakwa telah inkrah setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI ditolak, dan tidak ada pengajuan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak segera dieksekusi, korban khawatir terdakwa akan melarikan diri karena hingga saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan.