Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) pada 15-28 Juni. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan lingkup kabupaten/kota. Beberapa aturan baru di antaranya bekerja di rumah (work from home/WFH) 75 persen, belajar dari rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================