TRIBUN-VIDEO.COM - Pekerja Warga Negara (WN) China berlarian dan ngumpet di semak-semak saat kedatangan petugas Imigrasi Sukabumi.
Selain 4 WN asal Tiongkok ada 1 warga negara asing dari Malaysia.
Peristiwa itu terjadi di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).
Sebanyak lima warga negara asing (WNA) yang tengah berada di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi diamankan pada Kamis (15/7/2021).
Dikutip dari TribunJabar.id, lima WNA yang terdiri dari empat warga negara China dan satu warga negara Malaysia itu diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Saat mengetahui akan ditangkap Imigrasi, WNA berusaha melarikan diri dari petugas.
"Kami dari kantor Imigrasi kelas 2 Kabupaten Sukabumi beserta pihak Polres Sukabumi menggelar aksi operasi mandiri di daerah Simpenan. Menurut informasi masyarakat, terdapat kegiatan warga negara asing Cina. Informasi masuk kepada kami ke kantor. Dengan demikian kami harus menindaklanjuti. Ini merupakan tindak lanjut kantor imigrasi Sukabumi. Kami mengecek di lokasi pertambangan rakyat di daerah Simpenan," ujar Taufan.
"Saat menuju lokasi, kami mendapatkan ada empat warga negara asing yang mereka sedikit berlari itu mencurigakan bagi kami, kami membawa ke tempat tinggal mereka, kemudian di tempat mereka kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya," jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi, Taufan langsung menghentikan langkah para WNA tersebut dan membawanya ke tempat mereka tinggal di kawasan tersebut.
"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor Imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, kami akan tindak sesuai dengan SOP."
"Kami duga kami di sini mendapatkan ada 5 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 warga negara Malaysia, pada saat ini kami duga ini melanggara peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dari keterangan Taufan, diamankannya lima WNA itu berawal dari laporan masyarakat.
Kantor Imigrasi menduga WNA tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan
Namun menurutnya, tidak ditemukan fakta dari lima Imigran itu melakukan aktivitas pertambangan.
"Untuk melakukan aktivitas pertambangan sepertinya dari fakta di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan," jelasnya.
Untuk memastikan status keimigrasian, 5 WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi di Kota Sukabumi.(Tribun-video.com/ TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Digeruduk Imigrasi, 4 WNA di Lokasi Pertambangan di Simpenan Sukabumi Kocar-kacir, https://jabar.tribunnews.com/2021/07/15/digeruduk-imigrasi-4-wna-di-lokasi-pertambangan-di-simpenan-sukabumi-kocar-kacir.