DEMAK, KOMPAS.TV - Sejumlah pedagang di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terkejut saat didatangi satgas Covid-19 terkait penerapan jam malam di masa ppkm darurat.
Satgas Covid-19 Kabupaten Demak menyasar para pedagang karena mereka tetap berjualan dan melewati jam operasional yang telah ditetapkan yakni harus tutup pukul 20.00 WIB. Selain memaksa agar pedagang menutup usahanya, tindakan tegas lain yang diambil satgas Covid-19 Kabupaten Demak adalah dengan mematikan lampu penerangan di sekitar lokasi berdagang. Jika para pedagang masih nekat berjualan, sanksi tegas akan diberikan berupa penyegelan tempat usaha dan denda akan dikenakan kepada para pedagang.
"Ya tentunya sesuai dengan aturan dan kita akan berlakukan. Sanksi tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan Perda dan di masa PPKM Darurat ini sudah ada ketentuan sanksinya dan lengkap, akan kita terapkan di masyarakat. Pak Kajari bilang hukuman pidana bisa hukuman administrasi juga bisa dan lain sebagainya," kata AKBP Andhika Bayu Adhittama, Kapolres Demak.
Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM Darurat akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya.
#ppkmdarurat #pedagang #kabupatendemak