BANDUNG, KOMPAS.TV - Suasana jalanan di pusat Kota Bandung, Jawa Barat, relatif sepi pada hari kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (4/7/2021).
Aktivitas di pusat Kota Bandung seperti jalan Merdeka dan sekitar Gedung Sate relatif lengang, tidak seperti akhir pekan biasanya.
Seluruh pusat perbelanjaan dan pertokoan ditutup selama 14 hari sesuai aturan PPKM darurat.
Pos penjagaan pun didirikan di beberapa titik pusat perbelanjaan. Tujuannya, untuk memastikan gerai yang dibuka hanya yang diizinkan sesuai aturan, yakni makanan dan minuman, serta gerai obat-obatan.
Sejumlah aparat TNI dari Kodam III Siliwangi juga bersiaga di pos penjagaan.
Di depan Gedung Sate, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, juga menutup sejumlah ruas jalan dari warga yang berolahraga di akhir pekan, untuk menghindari kerumunan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Video Editor: Mukhammad Rengga