JAKARTA, KOMPAS.TV - Panti pijat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, nekat buka di tengah PPKM darurat se-Jawa dan Bali. Mereka selama ini mengelabuhi petugas dengan membuka pintu belakang di gang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menggeledah ruangan spa dan tempat pijat. Karena melanggar aturan PPKM darurat, dua panti pijat akhirnya disegel.
Polisi juga membawa enam orang untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Salah satu terapis terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga harus dirujuk ke Wisma Atlet.
Saat ini, tim penyidik masih memanggil kedua pemilik spa untuk dipidanakan.
Kedua pemilik spa akan dijerat undang-undang kesehtan dan penyebran wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.