JABAR, KOMPAS.TV - Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Barat dinilai belum memuaskan, dalam dua hari ke depan, penyekatan dan penindakan akan secara masif dengan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan.
Target penurunan mobilitas masyarakat yang ditetapkan selama PPKM Darurat sebesar 30 persen gagal tercapai.
Meski telah memasuki hari keempat, penurunan mobilitas masyarakat masih di angka 17 persen.
Penindakan dengan tindak pidana ringan akan dilakukan bagi warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Progres pelaksanaan PPKM darurat di Jawa Barat masih belum memuaskan. Target penurunan mobilitas warga di Jawa Barat harus menurun 30 persen ini masih di angka 17 persen," kata pria yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (6/7).
Selain itu, Ridwan Kamil mengatakan, dalam dua hari ke depan akan banyak penyekatan dan penindakan termasuk tipiring [tindak pidana ringan] di jalanan, hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas yang masih 17 persen pengurangannya untuk menuju 30 persen.