KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Miris! seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial A-M-S yang seharusnya mendidik para santri, tega melakukan pencabulan, terhadap salah satu santriwati yang masih di bawah umur.
Modus pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan mengajak korban menikah batin. Kejadian bermula, saat korban bersama temannya datang ke tempat pelaku di daerah Kuala Dua pada bulan Maret lalu.
Pelaku mengutarakan niatnya untuk menikahi korban. Selain itu, ia juga menjanjikan korban dibelikan rumah dan motor. A-M-S berdalih, menjalankan syariat agama dengan menikahi korban hanya dengan bersalaman, dan mengucap ijab kabul. Korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Setelah mengikuti proses pernikahan tersebut, pelaku meminta korban untuk melepaskan busananya, namun ditolak. A-M-S merayu dan meyakinkan korban untuk menuruti perintahnya, dengan dalih mereka telah sah sebagai suami-istri.
Orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku itu pun tidak terima, dan langsung melaporkan A-M-S ke polisi. Saat ditanyai polisi, pelaku mengaku menikahi korban secara siri, tanpa dihadiri siapapun, dan hanya diketahui oleh ia dan korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Kubu Raya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dikenai pasal undang-undang perlindungan anak.