PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Wildan Mashuri, seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Tersangka dibekuk setelah 15 korban melapor ke polisi setelah dicabuli oleh pelaku.
Modusnya adalah dengan menikahi para korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang sudah dilakukan sejak tahun 2019. Rata-rata korban dari pengasuh pondok pesantren ini berumur antara 14 sampai 17 tahun yang merupakan santrinya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dari lokasi, mulai dari kasur, alas lantai, dan sejumlah pakaian santri atau korban.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebut pemerintah akan mengevaluasi izin dari pesantren milik tersangka. Gubernur juga menginginkan orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya.
Tersangka dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Pasalnya, korban pencabulan diperkirakan akan terus bertambah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397660/pengasuh-pondok-pesantren-di-batang-ditangkap-karena-cabuli-15-santri