PALEMBANG, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Sumsel mulai mengirimkan surat tilang pada pelanggar yang tertangkap kamera ETLE di Palembang.
Mayoritas pelanggar merupakan pengendara yang menerobos Trafic Light dan menggunakan handphone saat berkendara.
Meski masih tahap uji coba Ditlantas Polda Sumsel sudah mengirimkan surat tilang pada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik.
Polisi mengirimkan pada 43 pengendara di 2 lokasi tempat kamera ETLE di Palembang terpasang, yakni di di simpang DPRD Sumsel dan Kilometer 5.
Pengendara yang melanggar kebanyakan menorobos Trafic Light dan menggunakan handphone saat berkendara.
43 pelanggar tersebut, setelah verifikasi ulang dari 31.959 pengendara yang terekam kamera ETLE selama beberapa hari.
Surat tilang hanya teguran dan pemanggilan untuk autentifikasi. Sedangkan sanksi baru diberikan setelah ETLE resmi diberlakukan serentak pada Juli nanti.
Surat pelanggaran dikirim ke alamat masing-masing pengendara, satu hari setelah terverifikasi melakukan pelanggaran.
#ditlantas #poldasumsel #kameraetle