Briptu Nikmal Dipecat setelah Terbukti Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor, Mabes Polri Minta Maaf

Tribunnews 2021-06-25

Views 25

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi Briptu Nikmal Idwar terbukti memperkosa gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan dipecat dari institusi kepolisian.

Baca selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/240289/briptu-nikmal-dipecat-setelah-terbukti-rudapaksa-gadis-16-tahun-di-kantor-mabes-polri-minta-maaf

Share This Video


Download

  
Report form