JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan tes wawasan kebangsaan, TWK, untuk calon Pegawai Negeri Sipil sah dan konstitusional.
Keputusan dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis, 24 Juni 2021, atas nama pemohon Mifta Adita dan Suwarno.
Para pemohon sebelumnya melakukan uji materil terhadap pasal 3 PERMENPAN RB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018.
Dalam pasal 3 tersebut dijelaskan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi 143, tes inteligensia umum 80, dan tes wawasan kebangsaan 75.
Sementara itu, Komnas HAM memastikan akan terus menyelediki pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, Komnas HAM masih menanti kehadiran perwakilan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nantinya, Komnas HAM akan mendalami keterlibatan BIN dan BAIS dalam TWK, yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga ingin menggali keterangan mengenai instrumen serta metode asesmen TWK.
Komnas HAM menargetkan penyelidikan akan selesai pada awal Juli untuk dilaporkan kepada Presiden Jokowi.