LAMPUNG, KOMPAS.TV Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung memfasilitasi warga penyandang disabilitas untuk melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe D pada Rabu pagi (16/06/2021).
Dalam pembuatan SIM tipe D ini, nampak terlihat antusiasme warga penyandang disabilitas saat mengisi formulir pendaftaran hingga mengikuti tes kemahiran dalam berkendara sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Setidaknya ada sekitar 25 warga penyandang disabilitas yang mengikuti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe D kali ini.
Melalui Edy Waluyo selaku Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) wilayah Lampung, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada petugas dari satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung.
"Dengan difasilitasinya pembuatan SIM tipe D ini, bisa mempermudah mobilitas dan akvitas bagi warga penyandang disabilitas." ujar Edy Waluyo.
AKP M Rohmawan pejabat sementara Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung menjelaskan, bahwa pembuatan SIM tipe D yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas ini buka untuk umum.
Yang artinya tidak hanya diperuntkan bagi warga kota Bandar Lampung, melainkan warga penyandang disabilitas yang ada di kota dan kabupaten lain diprovinsi Lampung juga bisa mengikuti.
Dengan syarat mendaftarkan diri secara online dan melengkapi berkas KTP serta mengikuti tes teori dan tes kemahiran berkendara.
"Ini sesuai dengan pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana disebutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit." tambah AKP M Rohmawan.
#PenyandangdisabilitasjalanitespembuatanSIM #SIMStypeDpenyandangdisabilitas #tespembuatanSIMpenyandangdisabilitas