Undang Undang mengantur negara wajib memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.


" /> Undang Undang mengantur negara wajib memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.


"/>

Diskriminasi Masih Terjadi Terhadap Penyandang Disabilitas - Disabilitas "Dilarang" Bekerja (1)

KompasTV 2019-08-01

Views 1

Undang Undang mengantur negara wajib memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.



Nyatanya, masih ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi. Dokter Gigi Romi Syopfa Ismael di Solok Selatan Sumatera Barat mengalami gagal menjadi Aparatur Sipil Negara karena dirinya difabel.



Harapan Romi sirna, kala menerima surat keputusan pembatan kelulusannya. Padahal pegawai tidak tetap untuk puskesmas Talunan ini mendapat skor tinggi saat melalui tahapan seleksi.


Share This Video


Download

  
Report form