JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesa Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari keterlaluan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut posisi sebagai penegak hukum membuat pinangki wajar diganjar hukuman lebih berat.
"pandangan ICW putusan yang dijatuhkan pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah sangat keterlaluan,"ujar Krisna
"dalam pandangan ICW hukuman yang layak terhadap Pinangki adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup bukan malah diringankan dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,"lanjutnya.
ICW menilai ada tiga tindak pidana yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa yakni korupsi dan suap, tindak pidana pencucian uang, serta pemufakatan jahat yakni bekerja sama dengan kuasa hukum buronan Djoko Candra untuk memuluskan perkara.
"indikator tersebut sudah terang benderang mengakibatkan citra kejaksaan runtuh di masyarakat sehingga seharusnya diikuti dengan putusan yang berat kepada Pinangki Sirna Malasari,"ujar Krisna
Video Editor: Faqih