JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik atas kasus suap fatwa Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra agar tak dieksekusi.
Sidang ini dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (27/1/2021).
Dalam sidang ini Jaksa Pinangki meminta hakim untuk meringankan vonisnya nanti.
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," kata Pinangki sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Menurut Tim Kuasa Hukum Pinangki, seluruh dakwaan dan tuntutan kepada Pinangki kabur. Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan penerimaan uang 500 ribu dollar Amerika untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan juga melakukan permufakatan jahat senilai 10 juta dollar Amerika Serikat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra.
Video Editor: Novaltri Sarelpa