Pengemudi Ojol Ayah Korban Sate Sianida Tulis Surat untuk Pelaku, 'Saya Berikan Maaf ke Anda'

Tribunnews 2021-06-07

Views 6

TRIBUN-VIDEO.COM - Bandiman, pengemudi ojek online, mengirimkan surat kepada tersangka pengiriman sate ayam maut Nani Apriliani Nurjaman (25).

Surat itu dikirim Bandiman saat rekonstruksi di Mapolres Bantul Senin (7/6/2021).

Surat itu disampaikan Bandiman melalui kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian.

Satreskrim Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul menggelar rekonstruksi tewasnya NFP yang mengonsumsi sate beracun.

Dikutip dari TribunJogja.com, rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul Senin (7/6/2021) ini juga dihadiri oleh Bandiman ayah dari korban.

Bandiman juga turut dalam reka adegan pada siang itu.

Dalam kesempatan itu Bandiman tetap tenang dan aktif dalam rekonstruksi, meski berhadapan langsung dengan tersangka, NA.

Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.

Bandiman mengatakan bahwa keluarganya telah mendapatkan permintaan maaf dari NA permintaan maaf itu tidak secara langsung, dan hanya berupa surat.

Kemudian, Bandiman membalas permintaan maaf NA menggunkan surat.

Surat itu ditunjukkan kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian.

Isinya, Bandiman telah memaafkan Nani.

Berikut isi surat Bandiman kepada Nani:

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (Nanik) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya Naba Faiz Prasetya sehingga mengakibatkan meninggalnya anak saya.

Namun demikian dengan tidak mengurangi rasa hormat kami sekeluarga tetap menuntut proses hukum harus tetap berjalan dan tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan kami sekeluarga sesuai dengan perbuatan yang telah anda lakukan mendapat hukuman yang setimpal.

Perihal surat tersebut, Bandiman kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke kepolisian.

"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan, dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.

Adapun NA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Tribun-video.com/ TribunJogja)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bandiman Memaafkan Pengirim Sate Sianida yang Menewaskan Anaknya, https://jogja.tribunnews.com/2021/06/07/bandiman-memaafkan-pengirim-sate-sianida-yang-menewaskan-anaknya.

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS