LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sepekan pasca pembakaran polsek Candipuro, Kepolisian Daerah Lampung akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari 14 warga yang ditangkap.
Para tersangka ada yang berperan sebagai provokator, mengumpulkan massa, hingga menyiapkan alat untuk merusak dan membakar Polsek Candipuro.
Selanjutnya, Polres Lampung Selatan akan melakukan penahanan terhadap 10 tersangka, selama 20 hari kedepan.
Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad usai penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Kepolisian daerah Lampung melalui Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Lampung akan melakukan audit terhadap kondisi dan kinerja aparat di Polsek Candipuro.
Audit yang dilakukan berupa pengecekan sistem kinerja baik dalam pembinaan operasional, SDM, anggaran, sarana dan prasarana.
#PembakaranPolsek #PolresCandipuro #PoldaLampung