Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen

KompasTV 2021-05-23

Views 3.6K

KOMPAS.TV - Gaji ke-13 bagi para ASN akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Sesuai peraturan tersebut, adapun subyek penerima gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, serta penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP no. 63 tahun 2021.

Sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Berikut rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum sesuai jabatan

2. Bagi CPNS

- 80% dari gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum sesuai jabatan

3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Tahun 1979, gaji ke-13 kembali diberikan berdasarkan Instruksi Presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang akan diterima terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.

Uang dari gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.

"Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya pada 29 April 2021 yang dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.(*)

Grafis: Agus Eko

Share This Video


Download

  
Report form