Penjelasan Menteri Keuangan Soal Rincian THR & Gaji ke-13

KompasTV 2018-05-23

Views 1.8K

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.



Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.



Berikut rincian THR dan gaji pokok ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.


Share This Video


Download

  
Report form