JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Serta, hal ini memberikan kemudahan bagi ASN untuk bisa mudik.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta kepala daerah untuk mengikuti arahan Presiden untuk menyusun peraturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.
Kementerian Keuangan menyatakan untuk tahun 2022 ini THR diberikan untuk seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Di mana terdiri dari 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan sekitar 3,3 juta orang pensiunan.
Selain THR PNS, pemerintah juga mengumumkan gaji ke-13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi.
Lalu pemberian THR oleh pemerintah diharap mampu mendorong pemulihan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280603/soal-thr-dan-gaji-ke-13-menteri-pan-rb-tjahjo-kumolo-pemerintah-apresiasi-kerja-asn