SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur harus bolak balik hadir di Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memperjuangkan haknya mendapatkan kembali rumah miliknya yang dijual oleh tetangganya sendiri tanpa sepengetahuannya.
Kisah ini berawal saat tahun 2016 lalu, nenek Nasuha membantu tetangganya yang sedang kesusahan dan memintanya untuk meminjamkan sertifikat rumah untuk diajukan bank sebagai tambahan modal bisnis.
Karena lugu dan tak mengerti soal perbankan, korban menuruti tetangganya yang memintanya untuk menandatangani sejumlah berkas.
Namun tetangganya itu justru menjual rumah korban dengan membawanya ke Notaris untuk membuat akte jual beli.
Karena merasa ditipu dan diperdayai oleh tetangganya, Nenek Nasuha pun melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Unsur dugaan penipuan dan penggelapan, membuat Nenek Nasuha yang berusia 53 tahun ini harus terusir dari rumahnya sendiri.
Nenek Nasuha masih berjuang di jalur hukum untuk mendapatkan kembali haknya.