Seorang nenek di Depok, Jawa Barat menjadi korban penipuan tetangganya sendiri. Sang nenek yang tidak bisa baca tulis diminta menandatangani surat peralihan tanah dengan harga Rp300.000.
Penipuan yang menimpa nenek Arpah terjadi pada tahun 2016 silam. Pelaku mengajak nenek Arpah ke kantor notaris di kawasan Cibinong dan diminta untuk menanda tangani surat. Dan diberi uang sebesar Rp300.000.
Nenek Arpah yang tidak bisa membaca maupun menulis pun hanya menurut tanpa mempertanyakan surat apa yang ditandatanganinya. Nenek Arpah baru mengetahui tanah yang dimilikinya di Jalan Ridwan Rais, Gang Duren beralih kepemilikan setelah ada surat tanah yang diagunkan pelaku ke bank mengalami kredit macet. Saat ini kasus penipuan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
#Penipuan #JualRumah #NenekArpah