KENDAL, KOMPAS.TV - Mudik di tengah pandemi Covid-19 dilarang oleh pemerintah. Dunia Internasional tengah mewaspadai penyebaran wabah virus corona. Oleh karenanya, perlu dilakukan langkah pencegahan bagi penumpang kapal wajib menunjukkan surat swab antigen atau PCR. Seperti di Pelabuhan Tanjung Kendal. Semua penumpang KMP Kalibodri yang tiba dari Kalimantan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan KKP akan memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang di pelabuhan, untuk mencegah masuknya virus corona dari wilayah luar Jawa.
KMP Kalibodri jurusan Kendal-Kumai yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kendal, seluruh penumpang satu persatu dilakukan cek suhu dan harus menunjukkan surat keterangan swab antigen dari daerah asal.
Salah satu penumpang dari Kalteng yang hendak mudik ke Banjarnegara mengatakan sesuai dengan aturan pemerintah, semua penumpang kapal harus melakukan rapid test antigen, ketika beli tiket sudah 1 paket termasuk swab antigen sebesar Rp 1.100.000,- per orang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul fitri 1442 H/ tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, mulai 6 hingga 17 Mei, kapal penumpang tidak boleh memuat orang, kecuali tenaga medis dan sopir pengangkut barang dengan ketentuan wajib menunjukkan surat swab antigen atau PCR.
#Covid19 #RapidTestAntigen #KKP