SEMARANG, KOMPAS.TV - Terbukti memalsukan surat keterangan antigen untuk perjalanan, seorang laki-laki warga Pekanbaru, diamankan di Polrestabes Semarang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga masih memburu pembuat surat keterangan antigen palsu tersebut.
Pratmin, warga Marpoyan, Dumai, Pekanbaru ini, Rabu siang (19/05/2021) diamankan oleh tim gugus tugas Covid-19, Kota Semarang di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Lelaki 56 tahun ini kedapatan membawa surat keterangan antigen palsu untuk melakukan perjalanan dari Semarang ke Pekanbaru.
Pemalsuan ini terungkap saat petugas dari satuan gugus tugas Covid-19 curiga saat memeriksa pelaku, karena ada kejanggalan pada waktu yang tertera dalam surat keterangan antigen yang dikeluarkan oleh laboratorium klinik Rumah Sakit Tentara Dokter Asmir, Salatiga. Petugas telah melakukan pengecekan terhadap klinik yang mengeluarkan surat antigen palsu tersebut dan menemukan fakta pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan antigen di laboratorium tersebut.
Dihadapan petugas, Pratmin mengaku dirinya ditawari oleh seseorang di Salatiga, untuk mempermudah surat keterangan antigen palsu sebagai syarat untuk dirinya melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Atas tindakan pemalsuan tersebut tim gugus tugas Covid-19 Kota Semarang akan menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#Covid19 #SuratKeteranganAntigenPalsu