JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menjelaskan modus operandi jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5/2021).
"Perlu disampaikan disini kepada rekan-rekan sekalian adalah modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dalam hal ini para camat, dan pengisian jabatan di tingkat Kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, dan selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ungkap Djoko.
Dirtipikor juga menyebut sejumlah barang bukti berupa uang yang ditemukan di dalam lemari besi atau brankas milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Barang bukti yang sudah diperoleh atau diamankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah uang 647.900.000 rupiah. Kemudian delapan unit telpon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama TBW," lanjut Dirtipikor.
Video Editor: Mukhammad Rengga