Dibuat Bingung, Pemkot Tangerang Masih Tunggu Perintah Pusat Soal Aturan Mudik Lokal

KompasTV 2021-05-08

Views 2

TANGERANG, KOMPAS.TV - Di tengah adanya aturan larangan mudik nasional per 6 Mei 2021, pemerintah menegaskan kegiatan mudik lokal yang berpotensi dilakukan antar kabupaten-kota yang berdekatan ditiadakan selama periode larangan mudik.,

Berubahnya keputusan pemerintah soal mudik lokal dalam satu wilayah aglomerasi yang kini berstatus dilarang membuat bingung Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Pemerintahannya kini masih menunggu kepastian pusat soal aturan larangan mudik lokal.

Bila Wali Kota Tangerang masih menunggu keputusan pusat soal aturannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bogor Bima Arya lebih memilih menyepakati soal larangan mudik lokal.

Keduanya menegaskan apapun bentuk mudik dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama periode larangan mudik, bagi warga yang memiliki kepentingan bekerja agar dibarengi dengan surat pengantar izin kerja dari perusahaan.

Sementara kelurahan memfasilitasi surat izin keluar masuk bagi warga yang memiliki kepentingan kesehatan dan keluarga.

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyoroti soal kebijakan pemerintah yang berubah-ubah.

Larangan mudik lokal diberlakukan untuk mencegah interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.

Karena itu mudik tidak diperbolehkan, baik perjalanan jarak jauh lintas provinsi, maupun perjalanan antar-kabupaten, kota di wilayah aglomerasi, selama periode peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Share This Video


Download

  
Report form