JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Indonesia akan melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India usai melonjaknya kasus covid-19 di negara tersebut mulai 25 April 2021.
Hal ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga hartarto dalam media gathering di YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/4/2021)
Menko jelaskan peraturan ini bersifat sementara, dan pemerintah akan menyetop pemberian visa kepada WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga.
Aturan baru juga berlaku bagi WNI yang sebelumnya mengunjungi India, ia jelaskan WNI tetap boleh masuk ke Indonesia namun dengan peraturan yang lebih ketat.
"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Video Editor: Rengga