JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan presiden Jokowi terkait larangan untuk WNA.
Larangan terkait berlaku hingga 14 hari ke depan.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Menurutnya hal ini berdasarkan dilihat pada angka positif Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Untuk itu operasi yustisi terus digelar guna menekan angka Corona.
Lebih lanjut pemerintah juga berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.