Joseph Paul Zhang Diburu Polri hingga Interpol Usai Lecehkan Islam, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

KompasTV 2021-04-20

Views 1.9K

KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.

Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Cindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Interpol.

Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun.

Terkait dengan kasus penodaan agama yang disampaikan Paul Zhang, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir konten yang berisi penodaan agama di Kanal Youtube.

Jubir Kementerian Kemkominfo Dedy Supriadi menyatakan, tindakan yang dilakukan Paul Zhang telah memenuhi unsur pelanggaran Undang Undang ITE.

Sebelumnya, Pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.

Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.

Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat Islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.

Youtuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan diberinya uang satu juta rupiah.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan menyebutkan jika Joseph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf A KUHP.

Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno menyebutkan jika Joseph Paul bukan merupakan warga Jerman dan hingga kini masih ditelusuri keberadaannya.

Simak pembahasan selengkapnya bersama Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permad dan Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.


Share This Video


Download

  
Report form