PALEMBANG, KOMPAS.TV - Lima anggota sindikat narkoba internasional divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas 1 A Palembang. Salah satunya, bekas anggota DPRD Kota Palembang.
Lima sindikat narkoba jaringan internasional divonis mati Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Kamis 15 April 2021. Salah satunya Doni, merupakan bekas anggota DPRD Kota Palembang.
Kelima terdakwa yang divonis mati, masing-masing Doni, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Mulyadi dan Yati Suherman.
Amar putusan majelis hakim yang dipimpin Bong Bongan Silaban, dilakukan virtual, kelimanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Mereka divonis hukuman mati sesuai tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Kelimanya juga terbukti melakukan jual beli narkoba secara terorganisasi. Saat ditangkap jumlah narkotika yang dipasok sangat besar, ekstasi 21.960 butir dengan berat sekitar 9 kilogram dan sabu seberat 4,2 kilogram.
Hukuman maksimal ini, dijatuhkan karena saat ditangkap, Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Palembang periode 2019-2024. Ditambah Doni pernah di penjara dengan kasus yang sama pada 2012, selama setahun. Ini membuktikan hukuman sebelumnya tidak memberi efek jera.
#Narkoba #Vonis #PNPalembang