JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.
Majelis hakim menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Baca Juga Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis di https://www.kompas.tv/article/377961/hakim-unsur-pembunuhan-berencana-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-terpenuhi-sangat-rapi-dan-sistematis
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378008/hasil-sidang-putusan-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati